Pemerintah tengah merumuskan aturan turunan dari Undang-undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Aturan ini juga mencakup peraturan terkait peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penjualan kepada anak-anak dan perempuan hamil.
Sejumlah kelompok masyarakat, mulai dari buruh, pengusaha, perusahaan iklan, hingga pedagang, menolak aturan ini karena dianggap memberatkan. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, menyatakan bahwa RPP Kesehatan dapat mengancam pedagang eceran karena penjualan rokok secara eceran merupakan salah satu sumber pendapatan utama. Diperkirakan sekitar 30% pendapatan pedagang eceran dapat tergerus akibat aturan ini.
Bagaimana respons pedagang terhadap RPP Kesehatan terkait penjualan rokok? Simaklah dialog antara Bramudya Prabowo dengan Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra dalam acara Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 21/11/2023).