Seorang bos perusahaan logam ditangkap oleh Otoritas Pajak dan Polda Jawa Barat karena diduga melakukan pengemplangan pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III bersama Polda Jabar telah menyerahkan pengusaha berinsial BMS ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. BMS adalah penanggung jawab PT IPK yang bergerak di industri logam dan telah merugikan negara sebesar Rp4,3 miliar sepanjang 2017 hingga 2018.
Otoritas Pajak telah menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yaitu modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
BMS diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada 4 April 2023, Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III telah menyita rumah dan dua mobil milik BMS di Cilendek, Bogor. Tersangka juga telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, wajib pajak tidak memanfaatkan permohonan penghentian penyidikan. Akibatnya, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku.