Cek Iuran Terkini Setelah Penghapusan Kelas BPJS 1, 2, 3 oleh Jokowi

by -778 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Keputusan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menegaskan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi menjadi beberapa aspek, seperti bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, keluarga tambahan PPU, dan kerabat lain dari PPU.

Terakhir, besaran denda keterlambatan pembayaran iuran juga diatur dalam Perpres 64/2020, di mana jumlah denda pelayanan tidak melebihi Rp 30.000.000 dan untuk Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Semua ketentuan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keberlanjutan dan pelayanan BPJS Kesehatan demi kesejahteraan seluruh peserta.