Keadaan Tragis di Rumah Sakit: 12 Pasien Berbagi 1 Kamar dengan Toilet yang Rebutan

by -42 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan karena standar fasilitas untuk pasien selama ini tidak jelas, dengan beberapa rumah sakit yang membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa dengan KRIS, sekarang kamar rawat inap akan dibatasi menjadi empat pasien per kamar, dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai 12 pasien. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memiliki 12 persyaratan terkait fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Beberapa persyaratan tersebut termasuk komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam, pencahayaan ruangan yang memenuhi standar tertentu, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dan lain sebagainya.

Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Semua aturan yang terdapat dalam KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan nyaman bagi pasien.

Referensi: [https://cnbcindonesia.com/news/20240726145753-8-557921/bpjs-kesehatan-putuskan-hubungan-kerja-dengan-rumah-sakit-nakal]