Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan penerapan gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menjadi fokus utama pemerintah. Dia mengatakan kementeriannya masih berfokus pada pembuatan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Single salary belum, kita masih fokus pembuatan peraturan pemerintah,” kata Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan regulasi tersebut amat dibutuhkan untuk pelaksanaan UU ASN yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI. Menurut dia, penerapan gaji tunggal masih terkendala oleh kemungkinan aturan ini justru membawa dampak buruk. Dampak buruk itu, yakni orang yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja digaji sama.
“Kalau gaji tunggal kemarin sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dengan yang tidak kerja digaji sama, kan repot,” kata dia.
Anas mengatakan dalam evaluasi dengan Komisi II permasalahan itu mengemuka. Dia mengatakan masih terdapat ketimpangan kinerja antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada ASN di daerah yang punya kinerja tinggi, tapi di tempat lain ada yang kinerjanya amat rendah.
“Tadi banyak laporan dari Komisi II di satu pemerintah daerah banyak enggak bekerja, bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang enggak kerja dengan yang kerja keras bagaimana?” kata dia.
Karena itulah, dia mengatakan pemerintah akan berfokus lebih dahulu pada penyelesaian PP UU ASN. Dia mengatakan pemerintah menyiapkan 2 aturan turunan, pertama yang mengatur mengenai manajemen ASN dan kedua, mengenai penghargaan dan penghasilan UU ASN. PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” kata dia.
Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. “Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” kata Anas.