Jokowi Berencana Merasionalkan Gaji Menteri secara Diam-diam untuk Tahun 2024

by -48 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya untuk membuat rekomendasi kenaikan gaji pejabat setingkat menteri. Rekomendasi ini akan diberikan kepada pemerintah baru.

“Saya belum siapkan, tapi tadi kita akan membahas mengenai keseluruhan rasionalisasi penggajian. Tapi ini 2024 sudah jalan APBN-nya, Jadi nanti untuk rekomendasi untuk pemerintahan baru barangkali bisa. Tapi saya tadi diminta (presiden) untuk menyiapkan saja dulu,” kata Sri Mulyani menjawab wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/11/2023).

Gaji dan Tunjangan Jajaran Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Perlu dicatat, bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Para menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.

Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak lebih 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.