Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko telah menanggapi pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi E-KTP. Menurutnya ada motif tertentu di balik pernyataan tersebut. “Saya melihat ada motif tertentu setidaknya ada motif politik,” kata Moeldoko, dalam keterangan resmi, Selasa (5/12/2023).
Agus Rahardjo menyebut di sebuah stasiun televisi swasta bahwa Jokowi pada tahun 2017 lalu meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP. Namun hal ini juga telah dibantah oleh Jokowi yang menyampaikan bahwa Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada. Moeldoko justru mempertanyakan kenapa kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang. “Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan dalam negeri yang cukup meningkat,” ungkapnya.
Moeldoko juga menegaskan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi e-KTP. “Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” pungkasnya. Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas.